SERANG, SuaraProperti.Com – Penggunaan anggaran advetorial dan iklan di sejumlah kantor dinas di Provinsi Banten, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, adanya dugaan pemotongan pendapatan jasa publikasi, eksistensi keberadaan perusahaan media lokal semakin terhimpit.
Akibatnya, tak sedikit perusahan media yang ada di Provinsi Banten tidak bisa ikut partisipasi pada pengelolaan dan penyerapan anggaran tersebut.
“Atau kemungkinan sistem yang diduga sudah diatur dengan satu pintu melalui dinas Kominfo,” ujar Ketua Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesian DPW Provinsi Banten, M.Gustiawan Rengga, melalui siaran pers, Jum’at (3/5/2024).
Ia menambahkan, ketika anggaran jasa publikasi dimenangkan oleh pihak ketiga melalui sistem lelang, perusahan media lokal semakin terpuruk.
Adapun iklan dan advetorial hasil yang didapati hanya 40% dari nilai sebesar Rp.1.2 Juta dengan melalui kesepakatan secara individual.
“Pemotongan iklan dan advetorial hingga 60%, bagi perusahan media online maupun cetak sama saja berhadapan dengan cara rentenir,” ungkap M.Gustiawan Rengga.
Menurutnya, cara itu hanya menguntungkan bagi pihak ketiga yang diserahkan pihak pertama melalui aturan tersendiri pada mata anggaran belanja publikasi.
“Sejatinya Pemprov Banten, kembali kebijakan belanja iklan maupun advertorial dan iklan itu seperti sedia kala. Sebab, kebijakan itu hanya menguntungkan bagi pihak ketiga saja dan sangat merugikan para pengusaha media massa lokal yang ada di tingkat daerah,” tegas M.Gustiawan Rengga.
Selain itu, Ia menilai kebijakan belanja iklan dan advertorial Pemprov Banten itu terlalu mengada-ada.
“Artinya, belanja iklan dan advertorial itu tidak diserahkan kepada pihak ketiga. Tujuannya ialah tak lain agar perusahaan media massa dapat eksis dan survive dan perusahan media lokal bisa membangun ekonomi daerah,” pungas M.Gustiawan Rengga.