BOGOR, SuaraProperti.Com – Menanggapi soal surat hak jawab, warga Grand Riscon Padjadjaran menilai Bank BTN berlebihan.
Hal tersebut diungkapkan warga melalui surat balasan atas tanggapan dari pihak bank plat merah yang diterima Redaksi SuaraProperti.Com, Minggu (11/6/2023).
BACA JUGA: Warga Grand Riscon Padjadjaran Mogok Bayar Cicilan Kredit
Menurutnya, warga perumahan Grand Riscon Padjajaran dari Blok C, D, E dan F, surat hak jawab Bank BTN yang dipublikasikan tersebut tidak berlandaskan hukum.
Adapun isi surat tanggapan atas hak jawab Bank BTN sebagai berikut;
- Bahwa permintaan pihak Bank BTN kepada masyarakat Perumahan untuk membayar angsuran berdasarkan perjanjian kredit menurut kami terlalu berlebihan ; ————————-
- Bahwa alasan kami melakukan mogok karena didasari pada ada beberapa warga yang melakukan pelunasan yang awalnya kredit kemudian dilunasi, akan tetapi setelah pelunasan terjadi pihak BTN melempar tanggung jawab kepada Pengembang perihal sertifikat rumah yang seharusnya ada pada Bank BTN ; ——
- Bahwa jika melihat dari Perjanjian Kredit, rumah kami tidak ada Sertifikatnya dan tertulis objek yang dijadikan jaminan tertulis (-)artinya Kosong, sehingga oleh karena Kosong maka, Objek rumah kami tidak diikat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan ;
- Bahwa selain itu, ada tindakan Pihak BTN dengan sewenang- wenang melakukan “tanda pilox” atau “cat warna” yang bertuliskan Rumah Ini akan diproses LELANG/DIJUAL, yang menurut kami tindakan tersebut, tidak berdasar hukum apalagi diketahui objek rumah kami tidak dipasang Hak Tanggungan atau dengan kata lain Sertifikat Rumah tidak ada;
- Bahwa kami mengakui ada tindakan dari pengembang untuk memproses Legalitas rumah kami setelah upaya mogok kami lakukan, akan tetapi hingga saat ini, Legalitas rumah kami, belum terealisasikan dengan baik ; ————————
- Bahwa kami sepakat, akan terus melakukan mogok hingga legalitas perumahan kami diselesaikan dan ini perlu perhatian dan Pengawasan dari instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap PIHAK BANK BTN maupun Pengembang agar tidak terjadi hal serupa; —————–
Demikian poin-poin surat tanggapan yang dilayangkan Warga Grand Riscon Padjadjaran, Bogor.
BACA JUGA: Lagi, Dugaan Pengembang Perumahan ‘Nakal’ Terjadi di Bogor!
Seperti diketahui sebelumnya, Redaksi SuaraProperti.Com telah menerima surat dari Bank BTN No.578/CSD/COM/V/2023 tertanggal, 28 Mei 2023, tanggapan atas pemberitaan berjudul ‘Warga Riscon Padjadjaran Murka, BTN Sebut Debitur Wanprestasi’.
Adapun surat yang disampaikan melalui PT. Bank Tabungan Negara (Persero) TBK Corporate Secretary Devision yang ditandatangani Kepala Departemen Dodiek Agoeng S dan Fifi Afiati Hassan tersebut yaitu sebagai berikut;
- Bank BTN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan debitur di Riscon Padjadjaran yang masih menunggu penyelesaian sertifikat.
- Bank BTN mempunyai kewajiban moril dalam penyelesaian sertifikat tersebut dengan terus melakukan komunikasi dan pengawalan dengan pihak pengembang/developer. Komunikasi tersebut dilakukan untuk memastikan penyelesaian sertifikat rumah, yang menjadi kewajiban pengembang, dapat segera diselesaikan untuk selanjutnya diserahkan kepada debitur.
- Namun, Bank BTN meminta debitur agar tetap membayar angsuran sesuai dengan perjanjian kredit yang telah ditandatangani, sehingga memudahkan debitur dalam penyelesaian kredit kepada Bank BTN.
- Bank BTN koorperatif dalam penyelesaian sertifikat dan proses kredit serta terbuka untuk komunikasi yang baik dengan para debitur. Bank BTN juga memastikan selalu memathui hukum dalam melaksanakan operasional bisnisnya sesuai Good Corperate Governance (GCG).
- Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon para pihak terkait untuk dapat menghormati dan menjalankan perjanjian kredit terkait kredit pemilikan rumah tersebut, yang secara hukum telah disepakati bersama.
Demikian disampaikan, mohon hak jawab Bank BTN ini dapat dimuat pada kesempatan pertama sebagai bentuk cover both side sesuai dengan kode etik jurnalistik.
1 Comment
memang demikian kejadianya…mohon atensi dari pihak Pemerintah.ic. OJK dan lembaga terkait laiinya…