BOGOR, SuaraProperti.Com – Ratusan nasabah BTN sekaligus warga di perumahan Grand Riscon Padjadjaran melakukan aksi mogok bayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Aksi tersebut sebagai bentuk protes menuntut kelengkapan legalitas pada unit rumah yang tempati sejak delapan tahun silam.
BACA JUGA: Polemik Legalitas Grand Riscon Padjadjaran Terus Bergulir!
“Selama delapan tahun menempati rumah ini, kami baik yang masih KPR dan sudah lunas belum mendapat sertipikat salinan maupun asli. Oleh karena itu, aksi mogok bayar cicilan ini akan berlanjut sampai ada kejelasan sertipikat hak milik (SHM) seperti dijanjikan developer,” tegas Beny Susanto salah seorang Nasabah Bank BTN saat dihubungi wartawan, Selasa (23/5/2023).
Meskipun dalam aksi tersebut harus menuai sanksi dari pihak BTN berupa surat teguran, peringatan, sampai disegel tapi warga tetap kompak melanjutkan tuntutannya.
BACA JUGA: Nasabah KPR BTN Minta Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Rumah di DMarco Residence
“Akhibat aksi mogok itu, banyak rumah warga yang sudah mendapat surat peringatan hingga di segel tapi kami tetap menunggu sampai tuntutan bisa terpenuhi,” ujar Beny Susanto.
Ia mengaku, sejak berlangsungnya aksi mogok bayar cicilan KPR tersebut pihak bank BTN maupun developer terus berupaya melakukan negosiasi.
“Dalam pekan ini, Jum’at (26/5/2023), akan ada pertemuan antara pihak developer, pihak bank dan warga di kantor pemasaran Grand Riscon Padjadjaran,” kata Beny Susanto.
BACA JUGA: Kejagung RI Tetapkan Dirut Wakita Sebagai Tersangka!
Ia berharap, dalam rencana pertemuan itu dapat menghasilkan solusi bagi para nasabah yang menuntut kejelasan legalitas sertipikat SHM. “Datang aja, tolong rekan-rekan wartawan nanti diliput ya,” pungkas Beny Susanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Riscon Group dan Bank BTN belum dapat dikonfirmasi terkait aksi mogok nasabah KPR tersebut.